CONTOH EKSEPSI, REPLIK, DUPLIK. 1. Bahwa tergugat menolak dengan tegas menolak dalil – dalil penggugat kecuali dalil – dalil secara tegas di akui kebenarannya oleh tergugat. 2.
Perihal : Replik Dengan Hormat, Penggugat melalui Tim Kuasa Hukumnya dengan ini mengajukan Replik atas Jawaban Tergugat yaitu sebagai berikut: A. Dalam Eksepsi I. Tentang Eksepsi Nebis In Idem. 1. Bahwa Penggugat dengan tegas menolak seluruh dalil Jawaban dan Eksepsi Tergugat I kecuali hal-hal yang secara tegas Penggugat akui dalam Replik ini; 2. Secara sederhana Duplik adalah jawaban Tergugat atas Replik dari Penggugat. Cukup banyak contoh-contoh duplik yang bisa didapatkan oleh sidang pembaca yang budiman dari dunia maya. Pada kesempatan ini akan penulis pilihkan salah satu contoh Duplik yang dirasa cukup baik, sebagai berikut:[1]
Surat Gugatan Perceraian. Surat Gugatan Perceraian Eksepsi surat kuasa khusus tidak sah adalah eksepsi yang diajukan oleh tergugat dalam hal surat kuasa bersifat umum; surat kuasa dibuat orang yang tidak berwenang atau surat kuasa yang diajukan oleh kuasa penggugat tidak sah karena tidak memenuhi syarat formil yang diatur dalam pasal 123 ayat (1) hir dan sema no. 1 tahun 1971 jo.
Berikut adalah satu contoh sederhana jawaban/eksepsi atas gugatan dalam dari sebuah perdata; Baca juga: Prinsip dan Teknik Menyusun Gugatan. EKSEPSI DAN JAWABAN TERGUGAT IV DAN V. Dalam perkara Perdata No. XXX/Pdt.G/2014/PN.PYK. Antara. 1. Notaris/ANISA ROSA, SH ----- TERGUGAT IV. 2.
Pembuktian 6. Kesimpulan 7. Putusan hakim. 4. Replik Duplik Kesimpulan. 5. Replik Penggugat Replik berasal dari dua kata yaitu re (kembali) dan pliek (jawaban), jadi replik berarti kembali menjawab. Replik merupakan jawaban balasan atas jawaban tergugat dalam perkara perdata (JTC Simorangkir,cs 1980 : 148). Replik adalah respon penggugat atas Sidang duplik adalah termasuk dalam urutan persidangan pidana yang digelar setelah sidang replik. Setelah sidang duplik, akan dilakukan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk merumuskan dan

Kepada YTH. Majelis Hakim Pemeriksa Perkara Nomor : 0362/Pdt.G/2009/PA. YK di Pengadilan Agama Yogyakarta. PERIHAL : DUPLIK TERMOHON Assalamualaikum Wr.Wb Dengan hormat, Bertandatangan di bawah ini, Dony Hendro Cahyono, S.H., dan Zahru Arqom, S.H., advokat pada Kantor Advokat Arqom, Dony & Co., berkantor di Jl. Nyi Tjondro Lukito No. 149 A, Sinduadi, Mlati, Sleman; yang dalam hal ini

Bentuk-Bentuk 1. Eksepsi yang ditujukan bukan pada pokok perkara; dan. 2. Eksepsi yang ditujukan pada pokok perkara. Eksepsi atau penjawaban (sangkaan) dalam perkara perdata dari tergugat yang tidak ditujukan pada pokok perkara, tetapi apabila ternyata kebenarannya dapat mengakibatkan tidak berhasilnya gugatan tersebut, misalnya eksepsi
z6kzP.
  • 1uq9y9p6bs.pages.dev/958
  • 1uq9y9p6bs.pages.dev/316
  • 1uq9y9p6bs.pages.dev/401
  • 1uq9y9p6bs.pages.dev/146
  • 1uq9y9p6bs.pages.dev/881
  • 1uq9y9p6bs.pages.dev/603
  • 1uq9y9p6bs.pages.dev/493
  • 1uq9y9p6bs.pages.dev/868
  • 1uq9y9p6bs.pages.dev/407
  • 1uq9y9p6bs.pages.dev/312
  • 1uq9y9p6bs.pages.dev/29
  • 1uq9y9p6bs.pages.dev/590
  • 1uq9y9p6bs.pages.dev/331
  • 1uq9y9p6bs.pages.dev/402
  • 1uq9y9p6bs.pages.dev/964
  • contoh surat replik duplik perceraian